Polisi Belum Tahan Firli, Kapolri: Penyidik Punya Alasan Subjektif

Firli Bahuri ditetapkan tersangka, terancam bui seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri punya alasan subjektif, sehingga belum menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif FIrli Bahuri.

Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

"Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif," ujar Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan Setelah Diperiksa Selama 10 Jam

1. Kapolri pastikan kasus Firli Bahuri terus berjalan

Polisi Belum Tahan Firli, Kapolri: Penyidik Punya Alasan SubjektifKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditemui usai Polri dan KPK tanda tangani perjanjian kerja sama koordinasi dan supervisi. (IDN Times/Aryodamar)

Sigit mengatakan, sudah atau belum ditahannya FIrli Bahuri bukan masalah. Dia memastikan kasus yang menjerat FIrli terus diproses hingga tuntas.

"Sepanjang itu masih dimakani bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses. Saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," ujarnya.

2. Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka, terancam bui seumur hidupnya

Polisi Belum Tahan Firli, Kapolri: Penyidik Punya Alasan SubjektifUsai Pemeriksaan, Firli Bahuri Dicecar Lebih dari 3 Jam Soal Pertemuan dengan SYL. (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK tengah menjadi sorotan publik imbas ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi dan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Polisi telah menyita bukti valas senilai Rp7 miliar dari Firli Bahuri. Selain itu, ada 21 unit HP,  2 unit kendaraan, hingga 17 akun e-mail yang disita KPK. Ia pun terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Baca Juga: Alex Tirta Akui Terima Uang Tunai Rp650 Juta dari Firli Bahuri

3. Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan

Polisi Belum Tahan Firli, Kapolri: Penyidik Punya Alasan SubjektifKetua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan. Dalam gugatannya, Firli meminta statusnya sebagai tersangkanya dibatalkan.

Gugatan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL. Di dalamnya, Firli selaku pemohon, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya