Rafael Alun Ayah Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Rafael didakwa korupsi Rp16,4 M dan cuci uang Rp100,6 M

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (11/12/2023). Ayah Mario Dandy itu merupakan terdakwa dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Senin, 11 Desember 2023 untuk tuntutan," demikian informasi yang tertera dalam situ PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kakak Mario Dandy dan Ibunya Jadi Saksi Sidang Korupsi Rafael Alun

1. Rafael Alun sudah 20 kali jalani sidang

Rafael Alun Ayah Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Hari IniTerdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Rafael Alun akan menjalani sidang di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Sidang tuntutan ini merupakan ke-20 kalinya dijalani Rafael Alun selama menjadi terdakwa.

2. Rafael Alun bersama istrinya diduga menerima gratifikasi Rp16,4 M dan cuci uang hingga Rp100,6 M

Rafael Alun Ayah Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Hari IniTerdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Diketahui, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,4 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari hasil korupsi.

Baca Juga: Tak Boleh Punya Usaha, Rafael Alun Suruh Istri Urus Perusahaannya

3. Rafael Alun diduga cuci uang selama 20 tahun

Rafael Alun Ayah Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Hari IniTerdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Rafael Alun dibagi ke dalam dua periode, yakni 2003-2010 dan 2011-2023.

Pada periode pertama, Rafael diduga melakukan pencucian uang sekitar Rp36,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp5,1 miliar uang gratifikasi dan Rp31,7 miliar yang belum diketahui asal-usulnnya.

Pada periode kedua, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dan penerimaan lain 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan Rp14,5 miliar.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya