Kakak Mario Dandy dan Ibunya Jadi Saksi Sidang Korupsi Rafael Alun

Rafael Alun didakdwa bersama istri korupsi Rp16,4 miliar

Jakarta, IDN Times - Kakak Mario Dandy, Angelina Embun Prasasya, dan ibunya, Ernie Meike Torondek, dijadwalkan hadir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka akan jadi saksi dalam sidang dugaan korupsi eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Tim Jaksa dalam perkara terdakwa Rafael Alun akan menghadirkan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Banyak Gak Tahu saat Dicecar soal Rafael Alun

1. Ada lima saksi yang dihadirkan

Kakak Mario Dandy dan Ibunya Jadi Saksi Sidang Korupsi Rafael AlunJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Tak cuma istri dan anak Rafael Alun, ada tiga saksi lainnya yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam sidang. Mereka adalah Antonius Among Sandi, Yulianti Noor, dan Bimo.

"Masih melanjutkan pembuktian dakwaan," ujar Ali.

2. Rafael Alun didakdwa bersama istri korupsi Rp16,4 miliar

Kakak Mario Dandy dan Ibunya Jadi Saksi Sidang Korupsi Rafael AlunTerdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Diketahui, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,4 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari hasil korupsi.

3. Pencucian uang Rafael Alun dibagi ke dua periode

Kakak Mario Dandy dan Ibunya Jadi Saksi Sidang Korupsi Rafael AlunTerdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Rafael dibagi ke dalam dua periode, yakni periode 2003-2010 dan 2011-2023.

Pada periode pertama, Rafael diduga melakukan pencucian uang senilai sekitar Rp36,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp5,1 miliar uang gratifikasi dan Rp31,7 miliar yang belum diketahui asal-usulnnya.

Pada periode kedua, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dan penerimaan lain yakni 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Kembali Bertemu Rafael Alun, Tangis Mario Dandy Pecah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya