Rafael Alun Ayah Mario Dandy Segera Disidang di Kasus Korupsi

Masa penahanan Rafael Alun diperpanjang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sudah lengkap. Ayah Mario Dandy itu akan segera disidang.

"Hari ini (31/7/2023) telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan tersangka RAT," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Ayah David Ozora: Rafael Alun Lebih Cinta Harta Dibanding Mario Dandy

1. Masa penahanan Rafael Alun diperpanjang

Rafael Alun Ayah Mario Dandy Segera Disidang di Kasus KorupsiMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KPK pun kembali memperpanjang masa penahanan Rafael Alun untuk 20 hari ke depan. Dalam waktu dua pekan, KPK akan melimpahkan kasusnya ke pengadilan.

"Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.

2. Aset Rafael Alun yang sudah disita KPK lebih dari Rp150 miliar

Rafael Alun Ayah Mario Dandy Segera Disidang di Kasus KorupsiTersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Rafael Alun senilai total Rp150 miliar. Aset-aset tersebut berada di berbagai wilayah di tiga kota yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.

"Enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek

3. Rafael Alun tersangka gratifikasi dan pencucian uang

Rafael Alun Ayah Mario Dandy Segera Disidang di Kasus KorupsiTersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan  jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.

Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro

Setelah melalui penyidikan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya