Rafael Alun Diduga Lakukan Pencucian Uang Lewat Investasi Bisnis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan pencucian uang eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ia diduga melakukan pencucian uang lewat investasi bisnis.
Hal ini diusut KPK melalui pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang diperiksa adalah Direktur Keuangan PT Cubes Consulting, Albertus Bambang Trinucahyo.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aliran uang dari Tersangka RAT dalam bisnis investasi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).
1. Rafael Alun akan disidang dalam kasus gratifikasi
Diketahui, KPK telah melengkapi berkas perkara kasus gratifikasi Rafael Alun. Ayah Mario Dandy itu akan segera disidang.
KPK pun kembali memperpanjang masa penahanan Rafael Alun untuk 20 hari ke depan. Dalam waktu dua pekan, KPK akan melimpahkan kasusnya ke pengadilan.
"Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
Baca Juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Segera Disidang di Kasus Korupsi
2. Aset Rafael Alun yang sudah disita KPK lebih dari Rp150 miliar
Editor’s picks
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Rafael Alun senilai total Rp150 miliar. Aset-aset tersebut berada di berbagai wilayah di tiga kota yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.
"Enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
3. Rafael Alun tersangka gratifikasi dan pencucian uang
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salh satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro
Setelah melalui penyidikan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek