Ramai Goweser, Satpol PP: Jangan Semua ke Sini, Pusing Juga Kita

Kawasan Sudirman-Thamrin tetap ramai meski tak ada CFD

Jakarta, IDN Times - Meski car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat ditiadakan, aktivitas olahraga dan bersepeda masih ramai dilakukan pada hari ini, Minggu (28/6).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan personel TNI-Polri tetap melakukan penjagaan di Sudirman-Thamrin meski CFD tak dilaksanakan.

Baca Juga: CFD Sudirman-Thamrin Disetop, Ini 32 Daftar Lokasi Baru Car Free Day

1. Masyarakat diminta ke 32 titik CFD alternatif

Ramai Goweser, Satpol PP: Jangan Semua ke Sini, Pusing Juga KitaKawasan Bundaran HI ramai pesepeda di tengah pandemik (IDN Times/Aryodamar)

Bernard menilai masyarakat masih banyak yang ke Bundaran Hotel Indonesia (HI). Padahal Pemprov DKI Jakarta telah memberikan 32 lokasi CFD alternatif dan di Jakarta Pusat sendiri terdapat delapan lokasi.

"Ini menjadi perhatian karena kan kita masih transisi, kalau kita semua di sini kan dikhawatirkan berisiko penyebaran COVID-19. Saya meminta masyarakat sementara agar berolahraga di 32 titik yang disediakan. Jangan semua ke sini, pusing juga lah kita. Lihat saja sendiri ramainya. Jadi silakan ke titik dekat rumahnya biar bisa terurai," ujar Bernard saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

2. Satpol PP akan memberi sanksi sosial dan denda kepada pelanggar aturan PSBB transisi

Ramai Goweser, Satpol PP: Jangan Semua ke Sini, Pusing Juga KitaPelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan pantauan di lokasi, IDN Times mendapati sejumlah warga tengah dihukum menyapu jalan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Bernard menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan COVID-19, pihaknya berhak memberi sanksi sosial dan denda kepada pelanggar.

"Kami selalu menawarkan kepada yang tidak pakai masker denda Rp250 ribu. Tapi mungkin banyak juga yang tidak punya uang dan tidak mau membayar, jadi kami lakukan sanksi sosial menyapu pakai rompi dan itu diperbolehkan dalam Pergub," ujarnya.

3. Ada 42 orang mendapat sanksi sosial dan satu orang didenda Rp250 ribu

Ramai Goweser, Satpol PP: Jangan Semua ke Sini, Pusing Juga KitaKawasan Sudirman-Thamrin ramai pesepeda di tengah pandemik COVID-19 (IDN Times/Aryodamar)

Bernard mengatakan, hingga pukul 09.00 WIB, Satpol PP Jakarta Pusat telah menindak 42 orang. Umumnya mereka diberi sanksi sosial lantaran tak memakai masker saat berada di ruang publik.

"Kami sejauh ini ada 42 orang yang tidak pakai masker disanksi sosial, dan satu orang didenda Rp250 ribu," ujarnya.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Klaster COVID-19, Anies Diminta Setop CFD di 32 Lokasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya