214 Koruptor Dapat Remisi Hukuman, KPK: Hak Narapidana

Para napi koruptor disebut sudah penuhi syarat remisi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai 214 narapidana koruptor yang mendapatkan remisi hukuman penjara dari pemerintah. Lembaga antikorupsi menilai hal tersebut merupakan hak individu narapidana.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: 134.430 Narapidana Dapat Remisi HUT ke-76 RI, 2.491 Langsung Bebas

1. KPK sebut wewenangnya adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukumnya

214 Koruptor Dapat Remisi Hukuman, KPK: Hak NarapidanaPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan wewenang KPK menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya. Dia mengatakan, korupsi merupakan extra ordinary crime yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

"Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," ujar dia.

2. KPK berharap hukuman bagi koruptor membuat jera

214 Koruptor Dapat Remisi Hukuman, KPK: Hak NarapidanaPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

KPK berharap setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi bisa memberikan efek jera, dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum. Hal tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang.

"Agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," kata Ali.

3. Daftar 214 napi koruptor yang dapat remisi

214 Koruptor Dapat Remisi Hukuman, KPK: Hak NarapidanaIlustrasi Baju Tahanan KPK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sekadar informasi, terdapat 214 narapidana koruptor yang mendapatkan hadiah remisi dari pemerintah dalam rangka HUT ke-76 RI. Para napi korupsi itu dianggap telah memenuhi syarat remisi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99.

Syarat-syarat remisi itu di antaranya bisa bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya. Kemudian, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga, serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Berikut adalah narapidana korupsi yang menerima remisi umum pada 2021:

Sutrisno; Dedi Iskandar; Azhar Pandapotan; Trirarisani; Marzuki; Drh. Rizal; Ni Luh Nyoman Hendrawati; Ida Bagus Susila; Herman Husodo; Ade Pasti Kurnia; Andi Agustinus; Bambang Turyono; Drajad Adhyaksa; Mirma Fadjarwati; Drg. Ida Lidia Sirnawati; Uji Naruji; Andhy
Krisnapati; Ahmad Bazury; Saikam; Nova Trianda Saputra; Khossan Katsidi PGL Khossan; Syachrul; Eni Maulani Saragih; Budi Rachmat Kurniawan.

Kemudian, Marcelina Indung Andriani; Neneng Rahmi Nurlaili; Sherny Kojongian; M. Sujasman; Joresmin Nuryadin; Edi Santoni; Rosmen; Edy Sumarno; Heriyadi; Satriawan Sulaksono; Mohammad Reza Pahlevi; Sentot Lamidi; Piator Simbolon; R. Dharana Herlambang Parikesit; Upik Rosalina Wasrin; Herman Sudianto; Gathot Harsono; Mulyatno Wibowo; Mulyadi Supardi Alias Hua Ping; Rosna; Joko Soegiarto; Fristo Yan Presanto; Yanuar Rheza Muhamad; Feriyanto Mayulu.

Jusuf Harun; Amin Pakaya; Danar Bata; Nilla Mokodongan; Wendi Leo Heriawan; Yocie Gusmen; Kamaludin; Sugiharto; Irman; Budy Hartono; Budi Winata; Mohammad Ripai; Tommy Sumardi; Ade Suhaya; Tasiya Soemadi; Danny Cahyono; D. Sidhi Widyawan; Yaya Purnomo; Andi Irfan Jaya; Suharjito; Hartono Tjahjadjaja; Yudi Kartolo; Agus Mulyana; Agus Setiawan; Beben Sofyar; Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar.

Wahyu Mulyana; Ichsan Suaidi; Bambang Teguh Setyo; Wahyu Agustini; Agus Tiyono; Toyib; Saryono; Sukarmin; Tri Budi Haryanto; Yanuelva Etliana; Supriyanto; Muhammad Iksan; Abdulloh Fuad; Sutoyo; Agus Rudianto; Dr. Sony Muchlison; Sri Nur Kudri; Mokhamad Dirman; Wishnu Wardhana; RR. Sri Rahayu; Suhadak; Mohamad Subur; Moh. Nori; Mashuriyanto; Elly Sundari; M. Mukhtar; Dr. I Komang Ivan Bernawan.

Daniel Sunarya Kuswandi; Kasenan; Markubik; Iswan; Novell Ludvi Yunus; Zulfadhli; Suhadi Abdullani; Muhammad Arifin; M. Hasan; Suwatni; Datmi; Yudhi Ismani; Dedi Sunardi; Agustina Wahidah; Alfian; Muhammad Aidi Noor; Kendes Arisanto; Rommy Christian Landang; Erwin; Sudarsono Gunawan; Zulakrnaen; Ilham Gani; Lim Budi Santoso Alias Budi Lim; Endang Sopian; Rahmat Hasan; Teddy Joansyah; Abang Faizal; Riffani; Yudas Swara; Sonny Prayogo; Abdurroni.

Mulyanto; Taufik Rahman; Syamsuri; Satria Nagawan; Asri Wijaya Surbakti; Suhadi Ridhuan; Hari Kurniawan; Welliam Apres Balsala; Nur Sonny; Lisbeth Yustenz; Benjamin Wagono; Tuti Maryanti; Yulia Afra; Ferry Jon Pandie; Stefanus Bolaer; Parwoto Kristianto; Achmad Darmadi; Hamid Basalem; Ayub Kayame; Toguan Hutapea; Gerardus Kaibu; Josef Rinta Rachdyatmaka; Yakober Mendila; Philipus Madi; Sudjito; Nina Diana.

Cecilia Esti; Muh. Nasir Aituarauw; Peri Iprial Las Peri; Suwandi Idris; Sofyan; Zubiarsyah; Mazlan; Dedi Susanto; Azrafiany Aziz Raof; Asmir; Wandri Zaldi Alias Iwan; Haeruddin; A Baharuddin Patajangi; Barter Yusuf Iai; Husain Abd Razak; Muh Husain Zain; Ashari Buang; Sudirman Nongko DG Rola; Hamsyari; Djafar Aidid; Budiman Efendi; Sulastri; Yohana Sara Ritha; L. Syamsir; Muhammad Jusmin Dawi; Tuppu Darman; Ir Juliadi; Abd. Rahman Nassa; Fahmi Akil; I Putu Eka Dhyana.

Syahrizal Labelo; Ahmad Mustapa; David Khontoro; Usman; Erwan Setiawan; Handrie Marthen Johnson Komaling; Ferin Sjane Ariansi Manoppo; Marlon Martua; Zafrul Zamzami; Robi Okta Fahlevi; Riopaldi Okta Yhuda; Laonma Pasindak Lumban Tobing; Muhammad Teguh; Benny Sudrajat; A. Elfin Mz Muchtar; Syaiful Yahya; Edya Kurnia; Rela; Adri Prastowo; Agustinus Hutabarat; Teddy Law; Tamrin Ritonga; Misrin Lawolo; Harianja; Taufik HM; dan Henry Panjaitan.

Baca Juga: Joko Tjandra Dapat Hadiah Remisi, Hukuman Penjara Dipangkas 2 Bulan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya