Rekening Lukas Enembe Diblokir PPATK, KPK: Nilainya Fantastis!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut rekening politikus Demokrat itu memiliki nilai fantastis.
"Jelas PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
1. KPK akan dalami rekening Lukas Enembe dalam penyidikan
Alex belum merinci rekening milik Lukas itu. Sebab, KPK masih akan mendalaminya dalam proses penyidikan.
"yang jelas blokir terhadap rekening LE (Lukas Enembe) sudah dilakukan," ujar Alex.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK: Penyidikan Berjalan
2. Lukas Enembe jadi tersangka usai dilaporkan masyarakat
Editor’s picks
Alex menjelaskan, Lukas Enembe bisa jadi jadi tersangka karena adanya informasi yang disampaikan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan tersangka.
"Penetapan tersangkap Gubernur LE ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima masyarakat," jelas Alex.
3. Rekening pribadi Lukas Enembe diblokir PPATK
Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengungkapkan bahwa rekening kliennya diblokir PPATK. Dia mengungkapkan, rekening yang diblokir adalah rekening pribadi Lukas.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Ketua DPD Partai Demokrat itu. KPK berharap masyarakat memberikan dukungan dalam pemberantasan korupsi di Papua.
Baca Juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua dengan Harta 33 Miliar