Ruangan Sempat Digeledah, Anggota BPK Pius Lustrilanang Dipanggil KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Ia dipanggil terkait dugaan korupsi pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/11/2023).
1. KPK juga panggil dua pegawai BPK lainnya
Selain Pius, KPK juga memanggil dua pegawai BPK lainnya. Mereka adalah Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih," ujarnya.
Baca Juga: Nawawi Belum Dengar 4 Pimpinan KPK Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus SYL
2. KPK sempat segel dan geledah ruangan Pius Lustrilanang
Editor’s picks
Sebelumnya, KPK sempat menyegel dan menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang di BPK. Pengeledahan ini terkait OTT Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso terhadap BPK Perwakilan Papua Barat Daya.
Dari penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti terkait dengan kasus dugaan suap.
Baca Juga: Pius Lustrilanang di Korea Selatan Ketika Ruang Kerja Disegel KPK
3. KPK OTT PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka suap rekayasa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Ia pun langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Yan Piet Mosso, KPK juga menahan lima pihak lainnya. Mereka adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efe Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Selasa (14/11/2023).
Tersangka TPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.