Saksi Klaim Aset Teddy Tjokro yang Disita Tidak Terkait Kasus ASABRI

Saksi sebut Teddy Tjokro dirikan sejumlah perusahaan

Jakarta, IDN Times - Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengungkapkan bahwa aset milik terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokro, yang disita kejaksaan tidak terkait kasus tersebut. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022).

Direktur Utama PT Harvest Time Andrianto Kasigit yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa Teddy sempat bisnis bihun jagung sejak 2004. Namun, bisnis itu ia lepas pada 10 tahun kemudian dan hasil penjualannya dipakai membeli tanah yang disita kejaksaan.

“Sebelum Teddy terjun ke bidang properti, Teddy pernah menjalankan bisnis bihun jagung sejak tahun 2004 sampai tahun 2014 yang pabriknya terletak di Tangerang," ujar Andrianto.

1. Saksi sebut Teddy Tjokro dirikan sejumlah perusahaan

Saksi Klaim Aset Teddy Tjokro yang Disita Tidak Terkait Kasus ASABRITerdakwa kasus korupsi ASABRI Teddy Tjokro (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, saksi Susi Oktaviani selaku karyawan PT Batu Kuda Propertindo dan PT Andalan Agro Makmur (2008-2021) mengatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja didirikan oleh Teddy. Selain itu, Susi mengungkapkan bahwa Teddy juga mendirikan beberapa perusahaan lain.

"Pak Teddy mendirikan PT Batu Kuda Propertindo, PT Andalan Tekno Korindo, dan PT Hanson Samudera Indonesia, yang memiliki aset tanah yang terletak di Serang, Kendari, dan Sumbawa," ujarnya.

Baca Juga: Sekretaris Benny Tjokro Dicecar soal Aliran Uang Terkait Kasus ASABRI 

2. Pengacara sebut aset Teddy Tjokro merupakan kerja keras kliennya

Saksi Klaim Aset Teddy Tjokro yang Disita Tidak Terkait Kasus ASABRITerdakwa korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokro (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukum Teddy, Genesius Anugrah secara terpisah membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut. Menurutnya, aset-aset yang disita kejaksaan merupakan kerja keras kliennya.

Selain itu, Genesius juga mengutarakan mengenai adanya proses akuisisi perusahaan PT Batu Kuda Propertindo, PT Andalan Tekno Korindo dan PT Hanson Samudera Indonesia yang dilakukan oleh Hokindo Group, sehingga secara otomatis Hokindo Group yang merupakan  anak perusahaan RIMO, maka Teddy menjadi memiliki sejumlah saham di RIMO.

"Bukan atas dasar aliran transaksi ASABRI ataupun Benny Tjokro, tetapi memang berasal dari jerih payah Teddy sendiri, yang mana Teddy ikut memiliki saham di RIMO secara urunan," ujarnya.

3. Teddy Tjokro didakwa rugikan negara Rp22,7 T

Saksi Klaim Aset Teddy Tjokro yang Disita Tidak Terkait Kasus ASABRITerdakwa kasus korupsi PT ASABRI Teddy Tjokro (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Diketahui, Teddy Tjokrosapoetro didakwa merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (15/3/2022).

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu diantaranya memperkaya terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atas pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT ASABRI tahun 2012 sampai dengan 2019 telah merugikan keuangan Negara PT ASABRI sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Jaksa mengatakan bahwa dari kerugian tersebut, diantaranya terdapat kerugian dalam reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management. Pengelolaan perusahaan itu dikendalikan oleh Benny Tjokro yang punya portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA dengan perolehan Rp594.073.705.505.

Baca Juga: Teddy Tjokro Klaim Tak Terlibat Transaksi Saham yang Rugikan ASABRI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya