Teddy Tjokro Klaim Tak Terlibat Transaksi Saham yang Rugikan ASABRI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Teddy Tjokrosaputro membantah telah melakukan transaksi saham yang diduga telah merugikan ASABRI. Hal ini ia ungkapkan dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Semua bermula ketika saksi bernama Lisa Anastasia yang merupakan staf terpidana Benny Tjokrosaputro dihadirkan di persidangan. Lisa mengatakan bahwa ia menerima perintah dari Benny untuk membuka akun di beberapa sekuritas atas nama Teddy Tjokrosaputro.
"Adapun mengenai transaksi saham, maka ditransaksikan oleh saya dan kawan-kawan menggunakan nominee yang ada termasuk Teddy Tjokrosaputro atas perintah pak Benny," ujarnya, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Teddy Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 T di Megakorupsi ASABRI
1. Teddy Tjokro benarkan keterangan saksi
Ketika dikonfirmasi dalam persidangan, Teddy selaku terdakwa membenarkan pernyataan Lisa. Ia mengaku tak pernah memerintahkan membuat akun sekuritas manapun.
"Saya sama sekali tidak melakukan pembukaan akun-akun di sekuritas maupun adanya perintah dari saya untuk melakukan transaksi terkait pembelian saham-saham tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Asabri: Sekuritas Tak Kontak Langsung dengan Teddy Tjokrosaputro
2. Pengacara Teddy harap kliennya dibebaskan dari dakwaan
Kuasa Hukum Teddy, Genesius Anugerah secara terpisah mengatakan bahwa dugaan kerugian negara yang didakwakan pada Teddy tidak berdasar. Sebab, seorang nominee yang tak pernah melakukan pembukuan di sejumlah sekuritas tak mungkin merugikan negara lewat transaksi sejumlah saham.
Ia berharap agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan. "Karena tidak memiliki dasar pada fakta hukum yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Saksi Kasus ASABRI Sebut Tandatangannya Dipalsukan untuk Beli Saham
3. Teddy Tjokro didakwa rugikan negara Rp22,7 triliun
Teddy Tjokrosapoetro didakwa merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (15/3/2022).
"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu diantaranya memperkaya terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atas pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT ASABRI tahun 2012 sampai dengan 2019 telah merugikan keuangan Negara PT ASABRI sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Jaksa mengatakan bahwa dari kerugian tersebut, diantaranya terdapat kerugian dalam reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management. Pengelolaan perusahaan itu dikendalikan oleh Benny Tjokro yang punya portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA dengan perolehan Rp594.073.705.505.