Saksi Sidang Johnny Plate Ungkap Tak Semua Proyek BTS Disurvei

Konsorium proyek menara BTS tak sanggup tepati kontrak

Jakarta, IDN Times -  Manajer Implementasi BAKTI, Erwien Kurniawan, mengungkapkan tidak semua titik pembangunan menara BTS disurvei sebelum dibangun. Dari 7.904 titik, hanya 5.618 lokasi pembangunan yang disurvei.

Hal itu diungkapkan Erwien ketika bersaksi dalam sidang korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo dengan terdakwa eks Menteri Kominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

"Tahap satu 4.200 (titik) sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi," ujar Erwien di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: PN Jaksel Gelar Praperadilan Penghentian Penyidikan Kasus BTS Menpora

1. Konsorium proyek menara BTS tak sanggup mengerjakan sesuai kontrak

Saksi Sidang Johnny Plate Ungkap Tak Semua Proyek BTS DisurveiANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

Erwin menjelaskan jumlah tersebut tidak sesuai dengan kontrak pembangunan. Menurutnya, kontrak yang disetujui sebanyak 7.904 lokasi.

"Karena konsorsium tidak sanggup mengerjakan di lokasi sisanya," ujar Erwien.

Baca Juga: Denda Konsorsium BTS Kominfo Rp346 M Disunat Anang Latif Jadi Rp87 M

2. Hakim pertanyakan kesaksian saksi

Saksi Sidang Johnny Plate Ungkap Tak Semua Proyek BTS DisurveiJohnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Majelis Hakim pun mempertanyakan kesaksian Erwien. Menurut hakim, semua lokasi seharusnya didatangi meski konsorsium tidak sanggup mengerjakannya.

"Ngapain tergantung pada konsorsium," kata hakim.

Baca Juga: Fakta-Fakta Johnny G Plate, Disentil Hakim Rugikan Negara Rp8 Triliun

3. Johnny G Plate dan para terdakwa lain didakwa rugikan negara Rp8 T

Saksi Sidang Johnny Plate Ungkap Tak Semua Proyek BTS DisurveiJohnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Seperti diketahui, terdapat enam terdakwa dalam kasus ini dengan dua persidangan berbeda.

Erwin saat ini bersaksi untuk persidangan terdakwa eks Menteri Kominfo, Johnny G Plate; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali menjalani sidang terpisah.

Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya