Sejumlah Aset Rafael Alun di Yogyakarta Ditelusuri KPK

Aset Rafael Alun yang sudah disita KPK lebih dari Rp150 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah aset milik eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta. Penelusuran ini dilakukan dengan pemeriksa tiga saksi dari berbagai latar belakang.

Mereka yang diperiksa KPK sebagai saksi adalah Heri Pranoto (swasta) Ari Primawati (karyawati), dan Anggriasti Hasworo (Ibu Rumah Tangga).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset Tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta, ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

1. Ada saksi yang mangkir dari KPK

Sejumlah Aset Rafael Alun di Yogyakarta Ditelusuri KPKJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya juga memanggil seorang notaris dan petugas PPAT bernama Sugiharto. Namun, ia tidak memenuhi panggilan KPK.

"Pemanggilan ulang segera dikirimkan Tim Penyidik," ujar Ali.

Baca Juga: Istri Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset dan Sumber Uang Suaminya

2. Aset Rafael Alun yang sudah disita KPK lebih dari Rp150 miliar

Sejumlah Aset Rafael Alun di Yogyakarta Ditelusuri KPKMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) memasuki mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Rafael Alun senilai total Rp150 miliar. Aset-aset tersebut berada di berbagai wilayah di tiga kota yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.

"Enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

3. Rafael Alun tersangka gratifikasi dan pencucian uang

Sejumlah Aset Rafael Alun di Yogyakarta Ditelusuri KPKTersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan  jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.

Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

KPK juga menyita safe deposit box di salh satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro

Setelah melalui penyidikan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.

Baca Juga: Viral Keluarga Rafael Alun Huni Rumah yang Disita, KPK: Tidak Boleh!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya