Sejumlah Mobil Mewah Jadi Bukti Dugaan Korupsi Sekretaris MA

Suap ini bikin orang tak bersalah dipenjara 5 tahun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah mobil mewah dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mobil-mobil itu menjadi bukti dugaan korupsi Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip dari YouTube KPK, Kamis (13/7/2023).

1. KPK berharap korupsi tak terjadi lagi

Sejumlah Mobil Mewah Jadi Bukti Dugaan Korupsi Sekretaris MAKetua KPK Firli Bahuri (tengah) memberi keterangan mengenai penahanan tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

KPK berharap kasus Hasbi Hasan membuat publik kapok. Dengan begitu, korupsi diharapkan tak terjadi lagi.

"Mudah-mudahan bisa memberikan pembelajaran bagi kita semua bahwa KPK tidak pernah berhenti untuk melakukan upaya-upaya membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp3 M Usai Atur Kasasi

2. Hasbi Hasan diduga terima suap Rp3 miliar

Sejumlah Mobil Mewah Jadi Bukti Dugaan Korupsi Sekretaris MASekretaris MA Hasbi Hasan Pakai Rompi Tahanan KPK usai diperiksa pada Rabu (12/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK karena diduga terlibat penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ia diduga turut menerima Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar suap yang diberikan.

Suap itu diberikan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka untuk mengatur perkara kasasi di Mahkamah Agung.

3. Suap ini bikin orang tak bersalah dipenjara 5 tahun

Sejumlah Mobil Mewah Jadi Bukti Dugaan Korupsi Sekretaris MAIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Heryanto Tanaka tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang yang memvonis bebas Terdakwa Budiman Gandi Suparman. Gara-gara suap itu, Budiman jadi divonis bersalah pada tingkat kasasi.

Budiman yang tadinya telah divonis bebas, kini harus dipenjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya