Sekjen DPR Indra Iskandar Dicegah KPK ke Luar Negeri

Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR

Jakarta, IDN Times - Sekjen DPR Indra Iskandar dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Pihak-pihak yang dicegah diharapkan kooperatif pada penyidikan KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:

1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
7. Edwin Budiman (Swasta).

Baca Juga: Kasus Gubernur Nonaktif Maluku Utara, 2 Prajurit TNI Mangkir dari KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya