Sekretaris Ditjen Minerba ESDM Diperiksa KPK Soal Korupsi Dana Tukin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Iman Kristian Sinulingga. Ia diperiksa Tim Penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/8/2023).
1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK
Selain Iman Sinulingga, KPK juga memeriksa pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Nurhasana. Keduanya diperiksa KPK pada Jumat, 18 Agustus 2023.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba TA 2020 sampai dengan 2022," ujarnya.
Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas
2. Ada 10 tersangka dalam kasus ini
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan), Novian Hari Subagio (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Lernhard Febian Sirait (Staf PPK).
Kemudian Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran), Abdullah (Bendahara Pengeluaran), Haryat Prasetyo (PPK), dan Beni Arianto (Operator SPM).
Lalu, Hendi (Penguhi Tagihan), Rakhmat Annashikhah (PPABP), dan Maria Febri Valentine (Pelaksana Verifikasi dan perekaman akuntansi).
3. Kasus ini rugikan negara Rp27,6 miliar
Editor’s picks
Kasus ini bermula ketika Kementerian ESDM pada periode 2020-2022 merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja Rp221,9 miliar. Selama periode tersebut para pejabat di perbendaharaan DItjen Minerba yang kini menjadi tersangka, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tak sesuai ketentuan.
Manipulasi pembayaran itu diduga menyebabkan selisih bayar Rp27,6 miliar. Selisih bayar tersebut diduga dinikmati para tersangka. Berikut rinciannya:
• Priyo Andi Gularso: Rp4,75 miliar
• Novian Hari Subagjo: Rp1 miliar
• Lernhard Febian Sirait: Rp10,8 miliar
• Abdullah: Rp350 juta
• Christa Handayani Pangaribowo: Rp2,5 miliar
• Haryat Prasetyo: Rp1,4 miliar
• Beni Arianto: Rp4,1 miliar
• Hendi: Rp1,4 miliar
• Rakhmat Annashikhah: Rp1,6 miliar
• Maria Febri Valentine: Rp900 juta.
Kasus ini menyebabkan keruggian negara Rp27,6 miliar. Dari total kerugian negara tersebut, KPK baru menerima pengembalian Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Geledah Kemnaker, Penyidik Temui Sekretaris Badan Perencanaan