Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Dipanggil KPK Pekan Ini

Hasbi Hasan diharapkan kooperatif

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) akan memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Status Tersangka Sah

1. KPK harap Hasbi Hasan kooperatif

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Dipanggil KPK Pekan IniSekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ali tidak menyebutkan hari apa Hasbi akan dipanggil. Namun, ia berharap Hasbi kooperatif.

"Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," tegasnya.

2. Hasbi Hasan tersangka yang belum ditahan KPK

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Dipanggil KPK Pekan IniSekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, KPK telah mengembangkan kasus suap penanganan perkara di MA dengan mentapkan dua tersangka, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum hingga kini.

Baca Juga: KPK: Tenang Saja, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pasti Kita Tahan

3. Hasbi Hasan disebut ikut nikmati suap penanganan perkara

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Dipanggil KPK Pekan IniSekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)

Hasbi Hasan dinilai punya andil dalam suap penanganan perkara di MA. Hasbi dihubungi Dadan Tri yang meminta bantuannya mengatur perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Dadan mau membantu karena Heryanto Tanaka bersedia memberi imbalan berupa suntikan dana. Total uang yang diberikan pada Dadan mencapai Rp11,2 miliar.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya