Serangan Balik Novel Baswedan: KPK Cari Bukti, Bukan Menunggu Diberi 

Azis Syamsuddin disebut punya 8 orang dalam di KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyindir balik bekas almamaternya itu. Sindiran itu terkait pernyataan KPK yang meminta publik termasuk dirinya, untuk melapor apabila mengetahui informasi mengenai 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Menurutnya, hal itu tidak seharusnya dilakukan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli," kata Novel Baswedan seperti dikutip melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Novel Klaim Tahu Orang Dalam Azis, KPK: Jangan Beropini Tanpa Bukti

1. Novel Baswedan sebut AKP Robin tak kerja sendirian

Serangan Balik Novel Baswedan: KPK Cari Bukti, Bukan Menunggu Diberi Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam sidang kasus suap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai mengatakan bahwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial pernah menyampaikan bahwa Azis punya delapan oang dalam termasuk Robin yang bisa digerakkan untuk mengamankan perkara. Novel mengaku tahu hal ini.

"Yang jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" ujarnya.

Sebelumnya, Novel mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas KPK, tapi ditolak.  Akan tetapi, Dewan Pengawas KPK membantah adanya laporan dari Novel. Anggota Dewas Syamsuddin Haris mengaku baru mengetahui dugaan delapan orang dalam Azis dari pemberitaan di media.

"Laporan yang masuk ke Dewas hanya terkait Stepanus Robin Pattuju yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan

2. KPK tegaskan tak tinggal diam soal 'orang dalam' Azis Syamsuddin

Serangan Balik Novel Baswedan: KPK Cari Bukti, Bukan Menunggu Diberi Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri sebelumnya meminta semua pihak untuk tak mendengungkan opini tanpa bukti yang jelas. Sebab, ia khawatir hal itu akan menimbulkan hal negatif dan merugikan sejumllah pihak.

KPK menegaskan, sebagai lembaga penegak hukum tentu bakal melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum. Ali mengatakan bahwa KPK tak hanya berdiam diri dalam meniykapi fakta persidangan dan keterangan saksi mengenai 'orang dalam' Azis Syamsuddin.

"Kami pastikan tim akan mengonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid. Sehingga kita bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Benarkah Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK buat Amankan Kasus?

3. KPK minta tak ada yang beropini tanpa bukti

Serangan Balik Novel Baswedan: KPK Cari Bukti, Bukan Menunggu Diberi Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengajak semua pihak untuk bertindak dalam koridor hukum. Selain itu, ia juga mengajak semua pihak mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya.

"Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti," jelasnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya