Simbol Pancasilais, Jadi Alasan KPK Lantik Pegawai Jadi ASN 1 Juni

Tapi pelantikan jadi ASN berpotensi ditunda

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya bakal melantik pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021. Alasannya karena hari itu bertepatan dengan kelahiran Pancasila.

"Sesungguhnya komitmen kami untuk melantik pada 1 Juni untuk memperingati dan menghormati hari lahir Pancasila, sehingga secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK Pancasilais," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya yang dikutip, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Penyelidik KPK yang Tak Lolos TWK: Harun Masiku Ada di Indonesia

1. Pelantikan KPK berpotensi ditunda

Simbol Pancasilais, Jadi Alasan KPK Lantik Pegawai Jadi ASN 1 JuniWakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, Ghufron mengaku telah mendengar masukan sejumlah calon pegawai yang bakal dilantik agar ditunda. Namun, belum ada keputusan apakah pelantikan ditunda atau tidak.

"Solidaritas dari segenap pegawai KPK yang meminta agar pelantikan ditunda sangat kami hargai. Karenanya akan kami bahas Senin," ujarnya.

2. KPK bakal bahas pelantikan ASN hari ini

Simbol Pancasilais, Jadi Alasan KPK Lantik Pegawai Jadi ASN 1 Juni(Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ghufron mengaku sebenarnya lembaganya mengapresiasi usulan penundaan pelantikan sebagai bentuk solidaritas sesama pegawai. Sebab, solidaritas merupakan bentuk mengamalkan salah satu sila dalam Pancasila.

"Sehingga rencananya akan kami bahas Senin (31/5/2021). Hasilnya kita kabarkan selanjutnya," ujarnya.

3. Sejumlah pegawai KPK resah dan meminta pelantikan sebagai ASN ditunda

Simbol Pancasilais, Jadi Alasan KPK Lantik Pegawai Jadi ASN 1 JuniKPK (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai dari Direktorat Penyelidikan yang lulus TWK menyurati pimpinan agar pelantikan sebagai ASN 1 Juni ditunda. Sebab, mereka resah dengan keadaan saat ini.

"Sebagai satu keluarga, kami pun memiliki tanggung jawab, kewajiban, dan rasa sayang terhadap keluarga ini, sama halnya dengan Pimpinan. Kami tidak ingin Pimpinan sebagai orang tua salah dalam mengambil tindakan, yang justru dapat membawa dampak buruk terhadap seluruh pegawai, Pimpinan maupun Komisi, serta kontra produktif dengan cita-cita pemberantasan korupsi," ujar perwakilan pegawai dalam surat yang dikutip IDN Times.

"Kami meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil," tambahnya.

Baca Juga: Cerita Pegawai KPK soal TWK: Kejanggalan sampai Unsur Pelecehan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya