Soal Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun, KPK Serahkan ke Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan soal masa jabatan pimpinan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Pimpinan KPK akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, yang di mana ini Presiden ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Badai Kritik Datang Usai Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang
1. KPK yakin pemerintah taat hukum
Ghufron mengatakan MK sudah mengubah masa jabatan pimpinan KPK sejak 25 Mei 2023. Ia yakin negara akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Meski begitu, KPK belum berkoordinasi dengan pemerintah soal putusan MK itu. Dia berharap negara bergerak cepat.
"Sejauh ini memang belum ada komunikasi pelaksanaannya. Apalagi ada Prof Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD), Prof Yasonna (Menkumham Yasonna H Laoly), saya yakin mereka bisa membaca Pasal 47 di Undang-Undang MK itu keputusan berlaku sejak dibacakan," ujar Ghufron.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
2. Jokowi tunggu hasil kajian Mahfud
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sedang melakukan kajian terhadap putusan MK. Ia akan menunggu kajian selesai dilakukan.
"Tunggu kajian dan telaah dari Menkopolhukam, ditunggu saja," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Pemerintah akan Konsultasi ke MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
3. Mahfud MD akan konsultasi dengan MK
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan pemerintah bakal berkonsultasi dengan MK terkait putusan nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Konsultasi itu dibutuhkan untuk mengetahui alasan MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan komisioner KPK, Nurul Ghufron, terkait masa jabatan pimpinn KPK menjadi lima tahun. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Saya mau tanya ke MK, ini maunya apa sih? Saya minta jawaban yang resmi dan institusional. Kalau (MK) ndak jawab, maka (keputusan itu) akan diberlakukan di depan (tahun 2024). Itu kalau (maunya) saya," ungkap Mahfud ketika diwawancara Andy F Noya dan dikutip dari YouTube pada Minggu (4/6/2023).