Sudah Inkrah, Ferdy Sambo Cs Langsung Dieksekusi ke Penjara

Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Perkara pembunuhan berencana terhadap ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, keempat terdakwa bisa langsung dieksekusi ke penjara.

Adapun para terdakwa dalam perkara ini antara lain eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi, sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf; dan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8/2023).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," imbuhnya.

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pidana pembunuhan berencana eks ajudannya. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi pidana yang dilakukan.

MA memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tetapi ditolak. Setelah itu, Ferdy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Selain Ferdy Sambo, MA juga memvonis Putri Candrawathi 10 tahun penjara, dari sebelumnya 20 tahun penjara. Sementara Kuat Maruf menjadi 10 tahun penjara dari 15 penjara dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara dari 13 tahun penjara.

Baca Juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Vonis Ferdy Sambo Cs

Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup

Baca Juga: MA Sunat Vonis Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Bui

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya