Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Joko Tjandra Ajukan Banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Joko Tjandra mengajukan banding usai divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia didakwa menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
"(Joko) sudah (mengajukan banding)," ujar Kuasa Hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (12/4/2021).
1. Kubu Joko Tjandra sedang siapkan memori banding
Soesilo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan banding sehari setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim. Ia pun sedang menyiapkan memori banding itu.
"Kita sedang persiapkan memori banding dan menunggu salinan putusan dari kemarin," kata Soesilo.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Joko Tjandra Hingga Divonis 4,5 Tahun
2. Joko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Editor’s picks
Sebelumnya, Joko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga divonis harus membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan enam bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/4/2021).
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan vonis adalah Joko Tjandra dianggap tidak mendukung perintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa sebagai upaya untuk menghindari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, ada pula sejumlah faktor yang meringankan vonisnya.
"Hal yang meringankan adalah Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berusia lanjut," jelasnya.
3. Permohonan justice collaborator Joko Tjandra ditolak
Selain itu, Hakim Ketua Saifudin juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Joko Tjandra. Sebab, ia dinilai tak mengakui perbuatannya.
"Sesuai Sema No 4/2014, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Justice Collaborator, sehingga permohonan terdakwa tidak bisa dikabulkan," ujar Hakim.
Baca Juga: Permohonan Joko Tjandra Jadi Justice Collaborator Ditolak, Kenapa?