Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dibui 12 Tahun 

Sejumlah aset Rahmat Effendi juga dirampas KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia dijebloskan setelah Mahkamah Agung menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti korupsi.

"Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Profil Rahmat Effendi, Eks Wali Kota Bekasi yang Kena OTT KPK

1. Rahmat Effendi didenda Rp1 miliar dan gak boleh berpolitik

Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dibui 12 Tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Selain dipenjara, Rahmat Effendi juga wajib membayar denda Rp1 miliar dan tak boleh berpolitik selama tiga tahun usai menjalani pidana. Denda itu pun dibayar secara mencicil.

"Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta," ujar Ali.

Baca Juga: Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 M

2. Sejumlah aset Rahmat Effendi juga dirampas KPK

Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dibui 12 Tahun Tumpukan uang bukti dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi senilai Rp3 miliar (dok. Humas KPK)

KPK juga merampas Villa Glamping Jasmine di Kabupaten Bogor dan dua mobil Cherokee milik Rahmat Effendi. Nantinya aset-aset itu akan dilelang KPK.

"Perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan pidana," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Banding Vonis Minta Rahmat Effendi Bayar Uang Pengganti Rp17 M

3. Pengadilan Tinggi Bandung vonis Rahmat Effendi 12 tahun bui

Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dibui 12 Tahun Wali Kota Rahmat Effendi (dok. Humas KPK)

Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa, 13 Desember 2022. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar.

Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka hukuman Rahmat Effendi ditambah enam bulan penjara.

Hak Rahmat Effendi untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun juga dicabut. Hukuman itu berlaku setelah Rahmat selesai menjalani pidana penjaranya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya