Terima Fee Rokok Ilegal, Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, memakai rekening orang lain dalam menerima fee rokok ilegal. Namun, KPK belum mengungkapkan siapa sosok orang lain yang dimaksud tersebut.
"Ada pihak lain. Kami temukan faktual di lapangannya, digunakan bukan oleh pemilik rekening, tapi oleh tersangka AP," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: KPK Dapat Gangguan saat Geledah Perusahaan Terkait Kasus Andhi Pramono
1. KPK akan dalami dugaan tersebut
Ali mengatakan, KPK tidak bisa sembarangan menindaklanjuti dugaan Andhi Pramono menggunakan rekening orang lain. Sebab, hal itu perlu pembuktian.
"Ini saya kira perlu pendalaman lebih lanjut karena kalau kita bicara transaksi melalui rekening, pasti, kami harus buktikan uang-uang itu dikuasai tersangka AP," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sudah Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp50 Miliar
2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar
Editor’s picks
Diketahui, Andhi Pramono ditahan KPK pada Jumat, 8 Juli 2023 sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.
Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Andhi Pramono Kerap Beri Rekomendasi Menyimpang Demi Uang Haram
3. Andhi Pramono diduga jadi broker ekspor impor
KPK menduga Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012. Ia diduga menjadi broker atau perantara.
Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang.
Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.
Baca Juga: KPK Endus Trik Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Orang Lain