Terima Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Bui

Jaksa menilai Hasbi terbukti terima suap

Jakarta, IDN Times - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan delapan bulan penjara. Jaksa menilai Hasbi terbukti menerima suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Hasbi membayar uang pengganti Rp3,88 miliar. Uang itu harus dibara sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan 3 tahun penjara.

Dalam merumuskan tuntutan, ada hal meringankan dan memberatkan yang dipertimbangkan jaksa. Hal meringankannya adalah bahwa Hasbi belum pernah dihukum

Sedangkan hal yang memberatkan antara lain, perbuatan Dadan dinilai tak mendukung pemerintah memberantas korupsi dan merusak kepercayaan pada Mahkamah Agung.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," ujar jaksa.

Baca Juga: Petugas Rutan KPK Diduga Peras Tahanan Kasus Korupsi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya