Terima Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hasbi Hasan juga divonis membayar denda Rp1 miliar

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan komuluatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan komuluatif kedua," ujar Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh krn itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjut hakim.

Hasbi Hasan juga divonis harus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3.880.844.000.400 dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim mempertimbangkan berbagai hal dalam merumuskan putusan. Hal yang meringankan bahwa Hasbi belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan sopan selama sidang.

Meski begitu, Hasbi Hasan dianggap tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, merusak kepercayaan pada Mahkamah Agung, dan mengambil keuntungan dari kasus ini.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya