Terpidana Kasus Teorisme Munarman Bebas dari Penjara Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari penjara, Senin (30/10/2023). Munarman merupakan narapidana kasus terorisme.
"Insyaallah Senin 30 Oktober 2023 kita akan menyambut kebebasan Haji Munarman," ujar Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar.
Baca Juga: Kasus Terorisme,Vonis Eks Sekjen FPI Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun
1. Munarman bebas setelah dapat remisi
Kepala Divisi Pemasyarakat wilayah DKI Jakarta, Toni Nainggolan membenarkan Munarman akan bebas murni hari ini. Ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi.
"Iya, setelah dapat remisi," ujarnya.
Baca Juga: Jalani Program Deradikalisasi, Munarman Ikrar Setia kepada NKRI
2. Munarman ditangkap di rumahnya karena kasus terorisme
Seperti diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Ia diseret keluar rumah dengan tangan diborgol dan mata tertutup kain.
Munarman menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus terorisme di PN Jakarta Timur pada Rabu, 8 Desember 2021. Ia didakwa merencanakan atau menggerakkan orang untuk berbuat teror.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Munarman: Tak Pernah Ada Bukti Saya Berbai’at ke ISIS
3. Munarman divonis 3 tahun penjara
Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Hakim PN Jakrarta Timur. Meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Munarman tetap banding.
Bukan berkurang, hukuman Munarman pada tingkat Pengadilan Tinggi diperberat menjadi 4 tahun penjara. Kemudian, Mahkamah Agung kembali mengurangi hukuman Munarman menjadi 3 tahun penjara.