Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tanos Masuk Daftar Buronan KPK

Ada empat tersangka korupsi yang diburu KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan Paulus Tanos ke dalam daftar buronan yang sedang diburu. Paulus merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang menjadi tersangka korupsi e-KTP atau KTP elektronik.

"KPK pun terus berupaya melanjutkan proses hukum untuk tersangka yang saat ini statusnya masih buron," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: KPK Terus Berupaya Seret Buron Surya Darmadi ke Meja Hijau

1. Ada empat tersangka korupsi yang diburu KPK

Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tanos Masuk Daftar Buronan KPK(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain Paulus, KPK juga tengah memburu empat tersangka korupsi lain.

Mereka adalah eks Caleg PDIP, Harun Masiku; Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak; mantan Panglima GAM, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.

"KPK mengimbau para pihak dimaksud untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan kooperatif," ujar Karyoto.

Baca Juga: KPK akan Panggil Anggota TNI AD Terkait Bupati Mamberamo yang Buron

2. Paulus Tanos diduga ada di Singapura

Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tanos Masuk Daftar Buronan KPKDeputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Sebelumnya, KPK bersyukur karena pandemik COVID-19 sudah mereda. Sebab, mereka bisa memanggil Paulus Tanos yang diduga berada di Singapura.

"Kita bersyukur pandemik mulai akan berakhir, artinya beberapa negara yang dimungkinkan, misalnya seperti Paulus Thanos di Singapura. Dari Singapura sangat bagus sudah membuka ekstradisi," kata Karyoto pada Minggu, 22 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Gagal Ditangkap, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Buron KPK

3. KPK sudah tetapkan sejumlah tersangka baru

Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tanos Masuk Daftar Buronan KPKIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK dalam kasus tersebut telah menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: KPK Terima Rp86,6 M dari US Marshall Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya