Wagub DKI: Isolasi Mandiri, Rumah Pasien COVID-19 akan Ditandai Stiker

Supaya memudahkan petugas dan warga memantau pasien COVID-19

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri bukan di fasilitas milik pemerintah, maka rumahnya akan ditempeli stiker.

Tujuannya agar memudahkan petugas yang melakukan kontrol kondisi pasien isolasi mandiri di rumah. Sebab, kondisi pasien akan terus dipantau oleh Lurah, Gugus Tuags tingkat RT/RW, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, hingga TNI.

1. Stiker juga bisa sebagai penanda untuk masyarakat sekitar

Wagub DKI: Isolasi Mandiri, Rumah Pasien COVID-19 akan Ditandai StikerWakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Selain memudahkan petugas, Riza mengatakan bahwa stiker itu juga bisa berfungsi sebagai tanda bagi warga sekitar bahwa di lingkungannya ada pasien COVID-19 sedang isolasi mandiri. Sehingga, warga bisa tahu keadaan lingkungannya.

"Supaya lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu, supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah,"ujarnya.

Baca Juga: Ini 16 Syarat Pasien COVID-19 Jakarta Bisa Isolasi Mandiri di Rumah

2. Ini 16 syarat yang harus dipenuhi agar bisa isolasi mandiri di rumah

Wagub DKI: Isolasi Mandiri, Rumah Pasien COVID-19 akan Ditandai StikerIlustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19 di Gresik, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Berikut adalah standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali:

1. Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan;
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;
4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
7. Tersedia kamar mandi dalam;
8. Cairan dari mulut / hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
11. Kamar tidak menggunakan karpet / permadani;
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;
15. Terdapat akses kendaraan roda empat;
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

3. Apabila rumah atau fasilitas pribadi gak layak, pasien COVID-19 harus isolasi mandiri di fasilitas yang ditentukan pemerintah

Wagub DKI: Isolasi Mandiri, Rumah Pasien COVID-19 akan Ditandai StikerPersiapan pihak hotel untuk menerima isolasi pasien COVID-19 (Dok. Kemenparekraf)

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala ringan atau sedang bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Nantinya, petugas kesehatan akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat untuk melihat apakah rumah atau fasilitas pribadi itu layak untuk pasien COVID-19 isolasi mandiri atau tidak.

“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat atau Lurah atau Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” ujar Widyastuti melalui keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times

Baca Juga: 3 Hotel di Jakarta Jadi Tempat Isolasi Mandiri COVID-19, Ini Daftarnya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya