Wakapolri hingga Kepala BIN Belum Laporkan Kekayaan ke KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada ribuan penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaanya per 2022. Beberapa pejabat yang belum melaporkan antara laiun Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono hingga Kepala Badan Intelijen Negera Budi Gunawan.
"Iya memang belum lapor," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).
1. Sederet pejabat melaporkan kekayaannya ke KPK
Selain kedua nama tersebut ada sejumlah nama lain seperti Kepala Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny J. Mamoto; Inspektur Pengawasan (Irwasum) Polri yang dulu menjabat sebagai Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri; dan Komandan Korps Brigade Mobil (Brimob) Komjen Anang Revandoko.
Ada juga nama Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andianto dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Fadil Imran yang belum laporkan kekayaannya ke KPK.
Selanjutnya, ada juga nama pejabat di Mahkamah Agung yang belum melaporkan kekayaannya. Mereka adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan serta Hakim Agung Ibrahim dan Sri Murwahyuni.
Baca Juga: 99 Persen Pejabat Kementerian Taat LHKPN, KPK: Kayaknya Jadi Takut
2. Tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara negara per 2022 mencapai 99 persen
KPK sebelumnya menyebut rata-rata tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara per 2022 telah mencapai 99 persen. Pahala menilai hal ini karena publik belakangan kerap menyoroti kekayaan pejabat.
KPK akan menyurati pimpinan lembaga-lembaga tersebut. Harapannya pejabat yang belum melaporkan kekayaannya ditindaklanjuti.
3. Tingkat kepatuhan LHKPN lembaga negara per 2022
Berikut adalah tingkat kepatuhan LHKPN lembaga negara per 2022:
- Kementerian: 99,09 persen
- BUMN: 99,4 persen
- Pemerintah Provinsi: 98,92 persen
- Non-pemerintahan: 98,6 persen
- Pemerintah Kabupaten/Kota: 97,3 persen
- Aparat Penegak Hukum: 96,53 persen
- BUMD: 96,2 persen
- DPRD Kabupaten/Kota: 91,35 persen
- DPRD Provinsi: 85,04 persen
- Legislatif Pusat: 74,62 persen
Baca Juga: KPK: Tingkat Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di MPR Cuma 60 Persen