Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Bantah Terlibat Korupsi Tanah Munjul

M Taufik klaim tak tahu sama sekali soal kasus Munjul

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik membantah terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Padahal, namanya disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Yoory C Pinontoan yang merupakan mantan Direktur PD Sarana Jaya.

"Saya gak pernah tahu," ujarnya, Kamis (3/2/2022).

1. M Taufik klaim tak tahu sama sekali soal kasus Munjul

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Bantah Terlibat Korupsi Tanah MunjulIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dia juga membantah keterangan dalam BAP yang menyebut dirinya meminta Yoory agar membantu Tommy Ardian (Direktur Utama PT Adonara Propertindo) dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul. Dalam BAP,  Yoory menyebut hal itu diingatkan anak buahnya bernama Yadi.

"Kan saya udah di-BAP. Saya gak tahu sama sekali soal Munjul," ujarnya.

Baca Juga: Peran Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Disebut di Dugaan Korupsi Munjul

2. Nama M Taufik muncul dalam sidang korupsi tanah munjul

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Bantah Terlibat Korupsi Tanah MunjulM Taufik Gerindra (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Nama politikus Partai Gerindra itu disebut dalam BAP Yoory dalam kasus korupsi tanah Munjul. Dalam BAP, disebutkan Yoory pernah dihubungi Taufik dan diminta membantu Tommy Ardian.

"Saya pernah diingatkan oleh Yadi (Senior Manager PPSJ). Pernah ditelepon oleh Taufik, meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian (Direktur Utama PT Adonara Propertindo) dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata JPU Takdir Suhan saat membacakan BAP, Kamis (3/2/2022).

Yoory membenarkan keterangannya yang tertulis dalam BAP tersebut. Dia menjelaskan, sebagai anggota dewan, Taufik memantau PD Sarana Jaya yang dipimpinnya saat itu.

"Tapi, yang saya tahu, beliau (Taufik) melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya," ujar Yoory.

3. Yoory didakwa rugikan negara Rp152,5 miliar

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Bantah Terlibat Korupsi Tanah MunjulPenetapan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (27/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, eks Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, didakwa telah melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp152.565.440.000.

Jaksa mengatakan, Yoory sebenarnya tahu tanah di Munjul itu tak layak dijadikan proyek hunian rumah DP 0 rupiah. Namun, dia tetap meyetujui pengadaan tanah Munjul dan menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Dalami Peran 6 Anggota DPRD DKI di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya