Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Lagi Cuti, Sidang Etik Ditunda 27 Juli

Johanis akan disidang soal skandal chat dengan pejabat ESDM

Jakarta, IDN Times -  Sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak seharusnya digelar Senin, 24 Juli 2023. Namun, hal itu urung terlaksana karena Johanis sedang cuti.

Dewan Pengawas KPK pun menunda persidangan etik dugaan skandal chat antara Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite itu.

"Ditunda menjadi Kamis, 27 Juli 2023," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Chat dengan Pejabat ESDM, Wakil Ketua KPK Tak Merasa Langgar Etik

1. Johanis Tanak wajib hadir

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Lagi Cuti, Sidang Etik Ditunda 27 JuliAnggota Dewas KPK Albertina Ho (IDN Times/Aryodamar)

Johanis Tanak telah selesai cuti pada tanggal tersebut. Oleh karena itu, ia diwajibkan hadir dalam sidang etik.

"Iya (wajib hadir)," ujar Albertina.

Baca Juga: Kasus Chat Pimpinan KPK Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM Naik Sidang 

2. Johanis Tanak minta sidang ditunda

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Lagi Cuti, Sidang Etik Ditunda 27 JuliWakil Ketua KPK, Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Dewan Pengawas KPK rencananya menyidangkan Johanis Tanak pada Senin, 24 Juli 2023. Namun, Johanis Tanak meminta penundaan karena sedang cuti kerja.

"Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," ujar Johanis Tanak.

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

3. Dewas KPK cukup bukti sidangkan skandal chat Johanis Tanak dengan pejabat ESDM

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Lagi Cuti, Sidang Etik Ditunda 27 JuliAnggota Dewas KPK Albertina Ho. (dok. Humas KPK)

Diketahui, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Johanis dan Idris memang berkomunikasi, tetapi tidak sesuai dengan yang beredar viral di media sosial. Albertina menyebut Johanis sempat mengirimkan tiga pesan ke Idris yang kemudian dihapus.

"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Albertina, Senin (19/6/2023).

Dewan Pengawas menilai hal itu cukup bukti untuk ditingkatkan ke sidang etik. Sebab, hal itu diduga melanggar peraturan Dewan Pengawas KPK.

"Namun sebelum dilanjutkan ke sidang etik masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," ujarnya saat itu.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya