Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik Skandal Chat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tidak terbukti melanggar etik terkait skandal chat dengan pejabat Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite.
“Mengadili, menyatakan terperiksa JT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku
КРК,” ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono ketika membaca vonis etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Editor’s picks
Selain tak terbukti, harkat dan martabat Johanis Tanak juga dipulihkan.
“Memulihkan hak Terperiksa suadara Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula,” ujarnya.
Baca Juga: Dewas: Pimpinan KPK yang Ditemui Tahanan Diduga Johanis Tanak