Wamenkum HAM Eddy Hiariej Sudah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

surat perintah penyidikan telah ditandatangani

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddward Omar Sharif Hiariej telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Alex menyebut surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkum HAM, benar itu (sprindik) sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," ujar Alex dalam konferensi pers pada Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan ada empat orang tersangka dalam kasus ini. Satu orang merupakan pemberi.

"Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dari pemberi satu," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan gratifikasi. Usai empat jam diperiksa, Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu enggan memberikan keterangan.

"Saya gak mau jawab, nanti beliau saja," ujarnya seraya menunjuk kuasa hukumnya, Jumat (28/7/2023).

Seperti diketahui, IPW pada Maret 2023 melaporkan Wamenkumham ke KPK. Edward OS Hiariej dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yg diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (14/3/2023).

Sugeng menyampaikan, laporannya ini terkait dengan dua peristiwa berbeda. Peristiwa ini berkaitan dengan posisi Eddy sebagai Wamenkumham.

"Satu minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ujar Sugeng.

Dalam laporannya, Sugeng turut membawa sejumlah dokumen yang ia klaim sebagai bukti. Salah satunya adalah bukti transfer.

"Banyak. Ada 4 bukti kiriman dana. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima dana tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernam YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ujarnya.

Baca Juga: KPK: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham Tak Cuma Satu

Baca Juga: Wamenkumham Diperiksa KPK soal Penyelidikan Dugaan Gratifikasi

Baca Juga: Ditanya Jurnalis Usai Diperiksa KPK, Wamenkumham: Saya Gak Mau Jawab

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya