Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anies Baswedan saat menjelaskan lima lapangan bola di Jakarta berstandar FIFA. (youtube.com/AniesBaswedan)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan dirinya kalah dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Dalam gugatan melawan tujuh warga tersebut, Anies selaku tergugat dihukum mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menjelaskan putusan PTUN mengabulkan sebagian gugatan, yaitu dua dari keseluruhan enam gugatan.

“Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Yayan dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (19/2/2022). 

1. Pemprov DKI klaim sudah rutin keruk Kali Mampang

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Gugatan warga yang dikabulkan PTUN Jakarta yaitu mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kemudian, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Yayan mengklaim sebetulnya hal yang digugat warga Mampang sudah dikerjakan pihaknya secara rutin. 

“Gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin. Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir,” ujarnya.

2. Pemprov DKI hargai kepedulian masyarakat

Editorial Team

Tonton lebih seru di