Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan dirinya kalah dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Dalam gugatan melawan tujuh warga tersebut, Anies selaku tergugat dihukum mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menjelaskan putusan PTUN mengabulkan sebagian gugatan, yaitu dua dari keseluruhan enam gugatan.
“Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Yayan dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (19/2/2022).