Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Revisi UU HAM Dinilai Melemahkan, Kemen HAM: Tuduhan Itu Merendahkan

Revisi UU HAM Dinilai Melemahkan, Kemen HAM: Tuduhan Itu Merendahkan
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Rumadi Ahmad (Dok. KemenHAM)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kementerian HAM menolak tuduhan Komnas HAM bahwa revisi UU HAM melemahkan lembaga tersebut, menegaskan proses penyusunan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sipil.
  • Rumadi Ahmad menyatakan tidak ada gangguan terhadap independensi Komnas HAM dalam revisi UU, dan justru peran pengawasan lembaga itu terhadap pemerintah tetap dijamin.
  • KemenHAM menegaskan revisi UU HAM bertujuan memperkuat fungsi Komnas HAM serta membuka ruang masukan publik melalui forum uji publik dan koordinasi antar lembaga nasional HAM.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menampik pernyataan Komnas HAM soal Revisi Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang dinilai melemahkan lembaga itu.

Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, mengatakan, tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, tidak partisipatif.

"Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan. Pelibatan berbagai unsur dilakukan sejak awal, termasuk eksponen masyarakat sipil dan penggiat HAM. Komnas HAM juga senantiasa diundang dalam berbagai pertemuan," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (30/5/2026).

1. Ada momen utusan dari Komnas HAM tak hadir dalam pembahasan

Ilustrasi kantor Komnas HAM di area Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Ilustrasi kantor Komnas HAM di area Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Rumadi mengatakan, lembaga nasional HAM seperti KPAI, KND, dan Komnas Perempuan hadir aktif dalam pembahasan naskah revisi tersebut. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan tenaga ahli Komnas HAM juga pernah menghadiri undangan Kementerian HAM dalam pembahasan rencana perubahan UU HAM. Namun, kata dia, belakangan tak ada utusan Komnas HAM yang hadir.

"Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas. Kementerian HAM sangat memahami bahwa perumusan UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)," kata dia.

2. Sebut tak ada independensi Komnas HAM yang diganggu

Komnas HAM. (Dok. Istimewa)
Komnas HAM. (Dok. Istimewa)

Dia mengatakan, tak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Menurut dia, pernyataan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta.

"Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini. Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah. Penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pemerintah yang bisa diawasi Komnas HAM," kata Rumadi.

3. Komnas HAM disebut merasa menjadi eksekutif jika berasumsi

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menilai, Komnas HAM malah merasa menjadi eksekutif jika mempunyai asumsi seperti itu

"Kalau Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif," kata dia.

Dia mengatakan, asumsi tentang rekomendasi yang harus disampaikan kepada Kementerian HAM dianggap mengurangi independensi Komnas HAM juga tidak benar.

"Hal itu justru untuk memastikan rekomendasi Komnas HAM kepada kementerian/lembaga dilaksanakan pemerintah. Jadi kalau dari sudut pandang ini, Kementerian HAM justru berada dalam subordinasi Komnas HAM," kata dia.

4. Bantah kerdilkan Komnas HAM, sebut revisi UU justru memperkuat

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Rumadi mengatakan, tuduhan perubahan UU HAM untuk mengerdilkan Komnas HAM juga sama sekali tidak benar. Menurut dia, perubahan ini justru memperkuat Komnas HAM.

"Misalnya, rekomendasi Komnas HAM, dalam perubahan UU HAM, bersifat wajib. Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tapi juga penyidikan. Sekarang ini Kementerian HAM menyelenggarakan forum uji publik di berbagai daerah, terutama di kampus-kampus," kata dia.

5. Kemen HAM terbuka masukan revisi UU HAM

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan, sudah banyak masukan dari para akademisi, terutama usulan untuk menyatukan lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, KPAI, KND, dan Komnas Perempuan.

Dalam draf yang disusun Kementerian HAM, lembaga nasional HAM masih seperti saat ini, kecuali penambahan soal mekanisme koordinasi antara lembaga nasional HAM dalam penanganan kasus yang beririsan.

"Namun hal ini pun masih dipersoalkan sejumlah lembaga nasional HAM karena dianggap bisa memunculkan adanya lembaga HAM yang mensubordinasi lembaga nasional HAM yang lain. Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab dengan perubahan UU ini sangat terbuka dengan usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM," kata dia.

Komnas HAM menilai Revisi UU HAM merupakan upaya sistematis untuk mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM.

Menurut Komnas HAM, keberadaan dan peran strategis Komnas HAM kurang dioptimalkan oleh negara. Padahal setiap tahun Komnas HAM menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM.

"Kasus-kasus itu mencerminkan suara korban para pencari keadilan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More