Jakarta, IDN Times - Korban korupsi Bantuan Sosial COVID-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara secara resmi mendaftarkan upaya hukum kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Upaya hukum tersebut diajukan terhadap Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta perkara nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.Pst yang justru menolak permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara korupsi Juliari.
"Pada Senin, 26 Juli 2021, korban korupsi Bansos yang diwakili oleh Tim Advokasi secara resmi mendaftarkan upaya hukum kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Tim Advokasi dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (26/7/2021).