Pasangan calon Gubernur Sumatra Utara nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution - Surya (kiri) dan nomor urut 2 Edy Rahmyadi - Hasan Basri Sagala melaksanakan ikrar kampanye damai, Selasa (24/9/2024). (Veri Ardian for IDN Times)
Lebih lanjut, Yance juga menyoroti musibah banjir yang melanda Sumut. Peristiwa itu berdampak pada menurunnya partisipasi pemilih di Pilkada Sumut 2024. Di mana pada Rabu, 27 November 2024 pukul 10.30 WIB pihaknya mendatangi KPU Sumut untuk mempertanyakan nasib Pilkada, apakah dilanjutkan atau tidak, dengan situasi banjir yang melanda di empat kabupaten/kota.
"Bagaimana bisa pemilih di Sumut berpartisipasi aktif, sementara dia harus memikirkan keselamatannya, keselamatan keluarganya. Banjir itu bukan banjir main-main. Di kota Medan, dari 21 kecamatan, 11 kecamatan terdampak banjir. Dan itu berlangsung sampai hari Minggu, 1 Desember 2024," tutur dia.
"Jadi, saya ingin sampaikan di PHPU ini, sebagai kuasa hukum pemohon, harapan terbesar masyarakat Sumut adalah kepada MK. Kami tidak bicara menang dan kalah, tapi kami ingin MK sebagai the Guardians of Constitution bisa mengeluarkan satu putusan yang bisa menyejukkan masyarakat Sumut secara keseluruhan," sambung Yance.
Adapun, dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU Sumut, pasangan Bobby-Surya menang dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara.
Berdasarkan data MK, gugatan tersebut diajukan Selasa, 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Gugatan tercatat dengan APPP Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.Edy dan Hasan sebagai pemohon melimpahkan gugatan tersebut kepada tim kuasa hukumnya yakni Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.