Gugat Pilkada Sumut ke MK, Edy Rahmayadi Bahas Parcok hingga Banjir

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala resmi menggugat hasil rekapitulasi suara Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan, Yance Aswin, menjelaskan dalam pokok permohonan gugatam tersebut, pihaknya membahas mengenai keterlibatan partai cokelat (parcok), musibah banjir, hingga keterlibatan Presiden ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo.
1. Singgung keterlibatan parcok
Yance menjelaskan dugaan kuat keterlibatan polisi, aparatur sipil negara (ASN), hingga kejaksaan dalam memenangkan pasangan pasangan calon nomor urut satu Bobby Nasution-Surya di Pilkada Sumut.
"Adanya upaya-upaya dari parcok, partai cokelat. Itu bisa kita sampaikan dan kita uraikan dalam permohonan kita itu ada di situ unsur Polri, ASN, dan kejaksaan yang ikut terlibat cawe-cawe dalam Pilkada Sumut," katanya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).