Daftar Pasangan Calon Gubernur yang Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Jakarta, IDN Times - Sejumlah calon kepala daerah tingkat provinsi atau calon gubernur dan wakil gubernur mengajukan gugatan terhadap perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut mulai didaftarkan pada Senin, 9 Desember 2024, dan akan terus berlangsung hingga Rabu, 18 Desember 2024.
1. Ada lima gugatan terkait Pilkada 2024 tingkat provinsi

Berdasarkan data dari situs resmi MK, hingga artikel ini dimuat, ada lima gugatan tingkat provinsi yang sudah terdaftar.
Pekara tersebut terdiri dari tiga gugatan di tingkat provinsi yakni di Pilkada Papua Tengah, Maluku Selatan, dan Sumatra Utara.
2. Tiga gugatan berasal dari calon kepala daerah, dua dari pegiat pemilu

Adapun kelima gugatan yang masuk, tiga perkara diajukan peserta Pilkada yang merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Dengan rincian para pemohon yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan nomor urut 1, Darius Gewilom-Yusak Yaluwo; Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala; dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir.
Sedangkan, dua gugatan lainnya berasal dari lembaga pemantau pemilu, yakni Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dan Sarekat Demokrasi Indonesia. Keduanya kompak menggugat Pilkada Papua Selatan.
3. Sebanyak 251 gugatan Pilkada 2024 masuk MK

Hingga artikel ini dimuat, jumlah gugatan hasil Pilkada 2024 yang masuk MK sudah mencapai 251 perkara. Dengan rincian, 124 gugatan diajukan secara daring dan 127 secara tatap muka di Gedung MK.
Sementara, dari 251 perkara yang masuk, mayoritas berasal dari pemilihan bupati dengan 201 perkara. Kemudian 45 sengketa berasal dari pemilihan wali kota dan 5 gugatan lainnya dari pemilihan gubernur.