PKS daftarkan gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Dia menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa PKS dan Salim Segaf mengajukan judicial review presidential threshold 20 persen.
Pertama, kata dia, PKS ingin hadir sebagai penyambung lidah rakyat. Kemudian kedua, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi dengan melahirkan calon presiden dan calon wakil presiden terbaik.
"Yang pertama kami PKS hadir di MK ini sebagai penyambung lidah bagi rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan presidential threshold 20 persen, keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan presidential threshold 20 persen," kata Syaikhu.
"Yang kedua kami ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang," sambung dia.