Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

RUU Satu Data Indonesia Disahkan, Atur Transfer Data ke Luar Negeri

4 min read
RUU Satu Data Indonesia Disahkan, Atur Transfer Data ke Luar Negeri
DPR RI mengesahkan Undang-Undang APBN 2027 dalam sidang paripurna Selasa (29/9/2026). (IDN Times/Amir Faisol)
  • DPR RI mengesahkan UU Satu Data Indonesia dalam rapat paripurna 6 Oktober 2026, dengan persetujuan seluruh fraksi dan kehadiran 326 anggota dewan.
  • UU terdiri dari 20 bab dan 141 pasal, mengatur tata kelola data pusat hingga desa melalui standar, metadata, kode referensi, serta data induk yang seragam.
  • Aturan mencakup keamanan, interoperabilitas, dan akses data; transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib memperoleh persetujuan DPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (6/10/2026).

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 326 anggota dewan hadir dalam paripurna hari ini.

Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, terlebih dulu menyampaikan laporannya atas pembahasan RUU ini yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sturman menyebut, RUU ini akan menjangkau seluruh pemerintah pusat dan daerah. RUU Satu Data Indonesia terdiri dari 20 bab dan 141 pasal.

"Satu data adalah semangat Bhineka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, meta data satu, kode referensi satu, data induknya satu," kata Sturman.

Selanjutnya, Puan meminta persetujuan para peserta rapat untuk mengesahkan UU tersebut.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang," tanya Puan dan disetujui seluruh peserta rapat.

Berikut ini 15 poin Rancangan Undang-Undang SDI yang disampaikan Sturman Panjaitan:

A. Pengaturan Data Dasar Nasional atau DDN yang dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya, beserta kriteria penetapan enam klaster dan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.

B. Pengaturan tata kelola SDI melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh Menteri, termasuk penetapan data prioritas nasional.

C. Penguatan kelembagaan melalui pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden, menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.

D. Pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data, termasuk musyawarah data desa atau kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa.

E. Pengaturan pembina data, produsen data, dan wali data berjenjang dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan dan korporasi, serta pengguna data beserta kewajibannya.

F. Pengaturan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh produsen data dan wali data tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.

G. Pengaturan infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial yang menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, dan pengawasan manusia.

H. Pengaturan interoperabilitas data yang dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.

I. Pengaturan penggunaan data dan pengendalian akses data, termasuk pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan data bukan pajak serta akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal data tertutup.

J. Penguatan keamanan data dan pelindungan data melalui standar keamanan data yang diterapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi dan sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan audit kedaulatan data, serta pelaporan insiden paling lama 1 kali 24 jam.

K. Pengaturan pendanaan dan pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas, termasuk penyampaian laporan hasil pengawasan penyelenggara kepada Presiden dan DPR.

L. Penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan SDI, antara lain melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.

M. Pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian non-litigasi dengan jangka waktu mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.

N. Pengaturan sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI, termasuk penghapusan bab larangan yang substansinya diformulasikan ke dalam bab ketentuan pidana.

O. Pembentukan penyelenggara paling lama satu tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

    Share Article
    Editorial Team

    Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

    Related Articles

    See More