Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai termohon dalam gugatan sengketa Pilkada 2024, membantah tudingan adanya kartel politik.

Hal tersebut disampaikan hukum termohon, M Ali Fernandes, saat memberikan jawaban dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Kaltim, dengan perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

1. KPU Kaltim bantah dalil reduksi pilar demokrasi dan politik uang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris (kanan) memberikan maskot pilkada 2024 kepada bakal calon Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud (kedua kiri) didampingi bakal calon Wakil Gubernur Seno Aji (kiri) saat mendaftar di KPU Provinsi Kaltim, Samarinda, Kamis (29/8/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ali menegaskan, pemohon keliru atas berbagai tudingan dalam dalil yang disampaikan, termasuk soal kartel politik. Ia juga membantah, tuduhan yang menyebut KPU Kaltim mereduksi pilar demokrasi dan melakukan pembiaran terhadap politik uang.

"Termohon dalam hal ini adalah KPU itu bertugas untuk menyelenggarakan pemilu. Lagi pula dalil yang disampaikan tidak dijelaskan siapa yang dimaksud Termohon dalam pengertian di tingkat kabupaten kan, di tingkat PPK kah, atau di tingkat PPS kah, atau KPPS," ujarnya dalam sidang di Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

"Dan tidak dijelaskan juga mengenai secara detail kapan, di mana, dan bagaimana caranya Termohon membiarkan adanya politik uang tersebut," sambung Ali.

2. Bawaslu tak pernah beri laporan soal kartel politik

Editorial Team

Tonton lebih seru di