Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • KPU Batam membantah pelanggaran TSM dalam Pilkada Batam
  • Pemohon tidak jelas soal pelanggaran TSM di seluruh kecamatan Kota Batam

Jakarta, IDN Times - KPU Batam sebagai termohon, melalui kuasa hukumnya, Anjar Nawar Yusky Eko Prasetyo, membantah adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pilkada Batam sebagaimana dalil pemohon. 

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (20/01/2025). Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

1. Bantah dalil ada pelanggaran TSM di Pilkada Batam

Proses pengangkutan logistik kotak suara oleh KPU Batam (Dok:KPU Batam)

Anjar menjelaskan, dalil pemohon berkenaan dengan pelanggaran yang bersifat TSM dalam kontestasi Pilkada Batam tidak jelas (obscuur). Hal ini karena pemohon mendalilkan adanya pelanggaran TSM di seluruh kecamatan di Kota Batam, tetapi dalam petitumnya pemohon hanya meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 kecamatan.

Terlebih, kata Anjar, pemohon tidak menyebutkan secara jelas soal pelanggaran TSM tersebut terjadi di TPS mana.

“Permohonan pemohon semakin rancu dan tidak jelas karena tidak menguraikan kenapa terhadap sebagian TPS atau sejumlah 1.436 TPS saja yang harus dilakukan pemungutan suara ulang? Padahal jelas menurut Pasal 135 A Ayat 1 UU Pilkada yang dimaksud masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian,” ujar Anjar

Kemudian, terkait tudingan adanya pelanggaran TSM dalam bentuk ketidaknetralan aparat pemerintah, KPU Batam menganggap pihaknya bukanlah yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, karena hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Kota Batam. 

Terlebih, Bawaslu Kota Batam tidak pernah menerbitkan rekomendasi atau putusan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut.

“Sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara hingga diterbitkannya Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024 tidak ada rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan perihal peristiwa yang dipersoalkan pemohon,” ujar Anjar.

Atas dasar hal tersebut, KPU Batam dalam petitumnya memohon agar MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Batam 2024.

2. Tanggapan paslon nomor urut 2 sebagai pihak terkait

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Serupa dengan termohon, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Amsakar-Li Claudia sebagai pihak terkait melalui kuasa hukumnya menyampaikan, dalil pelanggaran TSM yang dikemukakan oleh pemohon pada dasarnya tidak memenuhi unsur TSM sebagaimana yang diatur dalam beberapa yurisprudensi MK, salah satunya adalah Putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010. 

Kuasa hukum Pihak Terkait, Denny Indrayana, mengatakan, hal tersebut dikarenakan unsur TSM berdasarkan putusan a quo harus didahului dengan adanya persiapan dan perencanaan pelanggaran sejak awal, tersusun dari tingkatan paling atas sampai dengan tingkat RT, dan terjadi di seluruh kecamatan se-kab/kota dan berdampak pada hasil secara menyeluruh.

“Unsurnya tidak terpenuhi dan sebenarnya permintaan yang dikonstruksikan itu over-claimed,” ujar Denny.

Dengan begitu pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan mengikat Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Batam Batam 2024.

3. Bawaslu mengaku temui pelanggaran netralitas ASN, tapi tak ditindaklanjuti BKN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bawaslu Kota Batam yang diwakili oleh Jazuli menyampaikan, memang terdapat pemanfaatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguntungkan dan mengkampanyekan pihak terkait. 

Dalam keterangannya, Bawaslu Kota Batam menyebutkan terdapat satu orang ASN yaitu lurah yang mengumpulkan kader posyandu dan dalam perkumpulan tersebut disampaikan profil paslon nomor urut 2.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jazuli mengatakan, ASN tersebut telah dilaporkan ke BKN. Namun hingga saat ini belum ada hasil dari BKN.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us