Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU-Bawaslu Tangsel Kompak Bantah Tudingan Pelanggaran Netralitas ASN

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Tangerang Selatan (KPU Tangsel) sebagai Termohon membantah adanya pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Tangsel 2024.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Termohon, Saleh dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

Adapun isu pelanggaran netralitas ASN disampaikan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta) sebagai Pemohon dalam sengketa hasil perselisihan Pilkada Tangsel dengan perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Saleh mengungkapkan, Bawaslu Tangsel tidak menindaklanjuti laporan Pemohon terkait dengan penyalahgunaan pengaruh oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar). Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Ben-Pilar sebagai Pihak Terkait melakukan pelanggaran dengan cara memobilisasi dan memanfaatkan perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RDB) di Kolam Pancing Babakan Setu untuk mempengaruhi ASN.

“Ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak terbukti dan tidak ada unsur pelanggaran administratif,” ujar Saleh.

Hal senada disampaikan Bawaslu Tangsel yang diwakili Muhamad Acep. Bawaslu Kota Tangsel telah menerima laporan Pemohon perihal keberpihakan ASN terhadap Pihak Terkait, namun laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan.

Hal ini dikarenakan kegiatan RDB di kolam pancing tersebut telah dilakukan sebelum pengambilan nomor urut Paslon. Terlebih, RDB tidak terdaftar sebagai tim relawan.

“Laporan tersebut sudah diproses dan disimpulkan bahwa tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan karena di dapat fakta bahwa saksi pelapor atas nama Bayu Seta telah mengetahui sejak tanggal 22 September kegiatan tersebut terjadi sebelum penetapan atau pengambilan nomor urut Pasangan Calon,” ujar Acep.

Sedangkan, pihak terkait melalui kuasa hukumnya Totok Prasetiyanto juga mengemukakan bahwa pelanggaran netralitas ASN atau organ negara sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon merupakan dalil yang mengada-ada. Hal ini dikarenakan kegiatan memancing yang diadakan oleh RDB merupakan kegiatan yang terbuka untuk umum.

“Seluruh acara kampanye yang dilakukan oleh Pihak Terkait ini bersifat terbuka, yang dapat dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Totok.

Sehingga, Totok dalam petitumnya juga memohon kepada MK agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan sah Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Tangsel 2024.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1), Pemohon mendalilkan adanya dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor Urut 1 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) menjadi salah satu dalil yang dikemukakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta).

Ben-Pilar telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan “Tangsel terang” Tahun Anggaran 2024 dengan cara memasang foto Pasangan Benyamin-Ichsan di setiap penerangan jalan umum ang masuk dalam program “Tangsel Terang”.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us