Minta MK Tolak Gugatan, KPU Tapanuli Tengah: Masinton Penuhi Syarat

Jakarta, IDN Times - KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan syarat pendaftaran Pasangan Calon Nomor Urut 2, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis telah memenuhi syarat. Hal tersebut disampaikan KPU Tapteng sebagai Termohon dalam gugatan sengketa hasil perselisihan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU meminta agar MK untuk menolak gugatan Pemohon dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.
1. KPU jelaskan proses pendaftaran Masinton-Mahmud yang dituding bermasalah

Kuasa Hukum KPU Tapteng, Ahmad Afandy Muliawan mulanya menjelaskan proses pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud. Ia mengatakan saat masa pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar yakni pasangan Khairul-Darwin. Kemudian, KPU melalui keputusan KPU Nomor 1094 Tahun 2024, memperpanjang masa pendaftaran mulai 2-4 September 2024.
"Bahwa sampai 2-3 September 2024 tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya yang mendaftar. Kemudian di tanggal 4 September 2024 tim pasangan calon Masinton-Mahmud datang ke KPU guna untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon," ujar Ahmad dalam sidang perkara 151/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Namun, Ahmad mengatakan saat mendaftarkan diri, Masinton-Mahmud yang diusung oleh PDIP dan Partai Buruh tidak memenuhi syarat. Hal itu lantaran PDIP yang telah mengusung pasangan Khairul-Darwis tidak memiliki surat pernyataan kesepatan bersama.
"Akan tetapi tim pasangan calon masinton tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, sehingga termohon tidak dapat menerima pendaftaran MAsinton-Mahmud dan meminta pasangan calon tersebut untuk melengkapi persyaratan yang dimaksud," jelasnya.
Ahmad mengatakan sampai pukul 23.59 waktu setempat, Masinton-Mahmud tidak kunjung melengkapi persyaratan. Kemudian, sampai perpanjangan pendaftaran ditutup, masih terdapat satu pasangan calon saja.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan pada 11 September 2024, KPU RI lalu menerbitkan surat nomor 2038 tahun 2024 tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon untuk daerah dengan satu paslon tunggal. Namun, kata Ahmad, dalam surat terbaru itu, KPU mengubah persyaratan pendaftaran.
"Pada angka 3 surat tersebut memberikan peraturan persyaratan bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran, tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran," jelasnya.
"Bahwa surat KPU tersebut merubah syarat pencalonan yang mengharuskan adanya surat kesepakatan bersama dari gabungan partai politik dan pasangan calon terkait pengunduran diri sebagai partai pengusung pasangan calon yang telah didaftarkan terlebih dahulu," sambungnya.
Ahmad mengatakan pada 12 September 2024, KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon sampai 14 September 2024. Sehingga saat perpanjangan pendaftaran ditutup, terdapat dua pasangan calon.
2. KPU bantah tudingan pelanggaran netralitas ASN

Lebih lanjut, Ahmad juga membantah dalil Pemohon yang mengungkap dugaan keterlibatan Pj Bupati Tapanuli Tengah dan ASN serta Kepala Desa. Ia memastikan, KPU tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu mengenai pelanggaran netralitas.
"Berkaitan dengan keterlibatan PJ Bupati Tapanuli Tengah dan ASN kepala desa, bahwa termohon tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu terkait keterlibatan PJ Bupati cawe-cawe mendukung pasangan nomor urut 2. Termohon telah melakukan sosialisasi larangan bagi ASN dan pejabat pemerintah lainnya tidak berpihak dan tidak kampanye pasangan calon," tuturnya.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU juga meminta MK menyatakan sah dan berlaku Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.
3. Pemohon minta Masinton dan Mahmud Efendi didiskualifikasi

Sebelumnya, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul sebagai Pemohon, dalam petitumnya meminta agar MK mendiskualifikasi Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis dari Pilkada Tapanuli Tengah. Khairul-Darwin mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan Masinton-Mahmud.
Dalam sidang pendahuluan, Kuasa hukum Khairul-Darwin, Guntur Rambe menilai telah terjadi pelanggaran administrasi berkaitan dengan syarat dukungan partai politik.
Mulanya, Khairul-Darwin didukung oleh sembilan partai politik dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilbup Tapanuli Tengah. Namun, KPU lalu menerbitkan surat penerimaan kembali pendaftaran di wilayah dengan pasangan calon tunggal, pada 11 September 2024.
Usai surat itu diterbitkan, PDIP yang awalnya mendukung Khairul-Darwin, menarik dukungannya. PDIP lalu memberikan dukungan kepada Masinton-Mahmud.
"Bahwa ketentuan ayat 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024, PDIP yang telah mengajukan permohonan, tidak dapat menarik dukungan sejak pendaftaran. Itu menurut kami tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah," ujarnya.