Oleh sebab itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk membatalkan Keputusan KPU Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024.
Selain itu, Pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 401 TPS di Kabupaten Minahasa Selatan tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 1. Pemohon juga meminta mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dalam Pilkada Minahasa Selatan 2024.
"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pembagian bantuan sosial oleh petahana selaku Bupati Franky Donny Wongkar ditujukan untuk memunculkan pencitraan atas Calon Nomor Urut 1 sebagai tindakan yang dapat didiskualifikasi," kata Setli Arie Soleman Kohdong, Kuasa Hukum Pemohon.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis (23/1/2025) dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon, juga keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu Minahasa Selatan.
"Serta pengesahan bukti-bukti nanti yang diajukan belakangan," ujar Ketua MK Suhartoyo.