Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 2, Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie menggugat hasil Pilkada karena TSM dalam pembagian bansos.
  • Gugatan meminta pembatalan Keputusan KPU Minahasa Selatan, pemungutan suara ulang di 401 TPS, dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1.
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menjadi Termohon dalam perkara ini, dengan persidangan dilanjutkan pada Kamis (23/1/2025).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam bentuk pembagian bantuan sosial (bansos) menjadi dalil permohonan dalam gugatan perselisihan hasil Pilkada Minahasa Selatan 2024.

Gugatan dengan perkara nomor Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 2, Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie sebagai Pemohon.

1. Petahana dilaporkan menyalahgunakan bansos

Dalam perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menjadi Termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 1 Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu menjadi Pihak Terkait.

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Supriyadi Pangellu dan Setli Arie Soleman Kohdong mendalilkan adanya pembagian bantuan sosial berupa pemberian sembako dan bantuan langsung tunai oleh Paslon Nomor Urut 1 di Pilkada Minahasa Selatan 2024.

"Penyalahgunaan bantuan sosial oleh petahana Franky Donny Wongkar dan pelibatan ASN (aparatur sipil negara), hukum tua atau kepala desa serta perangkatnya, dan pembiaran oleh penyelenggara pemilu dan pemberi keterangan atau Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan," ujar Supriyadi saat membacakan dalil permohonan di ruang sidang panel I, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

2. Bansos dituding jadi alat politik

Dalam permohonannya, Pemohon menjabarkan praktik bansos untuk kepentingan politik itu dilakukan sejak 22 Maret hingga 24 September 2024 di 15 kecamatan Kabupaten Minahasa Selatan.

Adapun pembagian bantuan sosial ini, disebut Pemohon dilakukan secara TSM lantaran melibatkan ASN dan perangkat desa. Kemudian pembiaran terkait praktik tersebut oleh penyelenggara Pemilu juga menjadi dalil yang dimohonkan dalam perkara ini.

"Selain tindakan Termohon yang tidak melakukan penindakan pelanggaran yang dilakukan petahana, sikap pembiaran juga ditunjukkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Selatan," ucap dia.

3. Pemohon minta pemungutan suara ulang

Oleh sebab itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk membatalkan Keputusan KPU Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024.

Selain itu, Pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 401 TPS di Kabupaten Minahasa Selatan tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 1. Pemohon juga meminta mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dalam Pilkada Minahasa Selatan 2024.

"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pembagian bantuan sosial oleh petahana selaku Bupati Franky Donny Wongkar ditujukan untuk memunculkan pencitraan atas Calon Nomor Urut 1 sebagai tindakan yang dapat didiskualifikasi," kata Setli Arie Soleman Kohdong, Kuasa Hukum Pemohon.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis (23/1/2025) dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon, juga keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu Minahasa Selatan.

"Serta pengesahan bukti-bukti nanti yang diajukan belakangan," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Editorial Team