Gugatan Pilkada Murung Raya, Soroti Adanya Suara dari Luar Daerah

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Nomor Urut 2, Nuryakin - Doni menyoroti adanya suara yang masuk dari luar daerah.
Hal tersebut disampaikan Nuryakin - Doni sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya Rivaldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Rivaldi menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU Kabupaten Murung Raya, yakni Paslon Nomor Urut 1 Heriyus Midel Yoseph - Rahmanto Muhidin memperoleh 31.459 suara, sedangkan paslon nomor urut 2 mendapatkan 31.141 suara.
Rivaldi menegaskan, perolehan suara yang benar menurut pemohon, untuk paslon nomor urut 1 mendapatkan 31.208 suara, sedangkan pemohon meraih 31.392 suara.
Menurut dia, adanya perbedaan angka tersebut lantaran terdapat kecurangan yang dilakukan tim sukses Paslon 1 dan pembiaran yang dilakukan oleh KPU.
Di samping itu, terdapat pula pemilih tambahan sejumlah 8 orang yang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Murung Raya tanpa memiliki undangan memilih dan surat pindah atau Form A.
Oleh sebab itu, pada petitumnya, Nuryakin - Doni meminta agar Mahkamah menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 1, TPS 3, TPS 16, TPS 17, TPS 19, TPS 21 Desa Beriwit, Kec. Murung; TPS 1 Desa Danau Usung, Kec.Murung; TPS 1 dan TPS 2 Desa Masao, Kec. Sumber Barito; TPS 1 Desa Sungai Lunuh, Kec. Tanah Siang, TPS 1 Desa Nono Kliwon, Kec. Tanah Siang, TPS 1 Desa Datah Koto, Kec. Tanah Siang Selatan; TPS 1 Desa Muara Untu, Kec. Murung; TPS 1 Desa Bahitom, Kec. Murung; TPS 2 Desa Muara Sumpoi, Kec. Murung; TPS 5 Desa Muara Laung 1, Kec. Laung Tuhup; TPS 5 Desa Muara Tuhup, Kec. Laung Tuhup, TPS 1 Desa Dirung Lingkin, Kec. Tanah Siang Selatan, TPS 1 Desa Tumbang Kunyi, Kec. Sumber Barito; TPS 1 Desa Batu Makap, Kec. Sumber Barito; dan TPS 1 Desa Kalapeh Baru, Kec. Sumber Barito.