Gugatan Pilkada Raja Ampat di MK Ungkap Sekda Gabung WA Grup Paslon

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor Urut 3, Charles Adrian Michael Imbir dan Reinold M Bula mempertanyakan profesionalitas aparat pemerintahan dan penyelenggara Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 190/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/01/2025).
Pemohon melalui kuasa hukumnya, Lutfi Sofyan Solissa mendalilkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat terlibat politik praktis dalam berupa keterlibatan langsung untuk mendukung paslon nomor urut 1 Orideko Iriao Burdam-Mansyur Syahdan. Salah satu buktinya, Sekda Raja Ampat tersebut tergabung ke dalam Whatsapp Group (WAG) Paslon 1 yang dinamakan Barisan Oridek Mansyur (BOM 27). Bahkan, Sekda Raja Ampat juga aktif dalam upaya pemenangan paslon 1.
“Peranan terlapor adalah memberikan arahan atau perintah kepada relawan, saksi, aparat negeri sipil di dalam grup wa yang nama paslon nomor urut 1 (Ormas) untuk memilih paslon nomor urut 1 (Ormas) dengan memberikan perintah melalui rekam suara atau voice note ada juga pesan grup via Whatsapp maupun secara tertulis,” ujar Lutfi.
Selain itu, pemohon mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Raja Ampat tidak profesional. Dalam konteks KPU, pemohon membuktikan dengan keterlibatan KPU yang menggunakan kewenangannya untuk menyuruh dan memaksa pemilih di Kelurahan Warmasen untuk memilih tanpa ada persetujuan Petugas KPPS dan para saksi dari setiap paslon. Hal itu terjadi pada pukul 15.30 WIT hari pencoblosan.
Sementara, petugas TPS dinilai tidak profesional karena diduga pelanggaran kode etik, perilaku sumpah dan/atau janji dan atau fakta Integritas PTPS. Pemohon pun membuktikan adanya lima Ketua KPPS yang secara serentak menyelenggarakan pemungutan suara tidak sesuai dengan estimasi waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Berdasarkan dalil tersebut, pemohon meminta kepada MK untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Raja Ampat menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Raja Ampat.