Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang MK Bahas Dugaan Asusila Kandidat Pilkada Halmahera Utara

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Paslon nomor urut 3 menggugat perselisihan hasil Pilkada 2024 ke MK.
  • Paslon nomor urut 3 mendalilkan pelanggaran persyaratan oleh calon bupati Halmahera Utara nomor urut 4.
  • Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 388 Tahun 2024 dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Nomor Urut 3, Matheus Strefi Fasimanjeku-Abdul Aziz Hakim, menggugat perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan teregistrasi dalam perkara Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Paslon Nomor Urut 3 sebagai Pemohon mendalilkan pelanggaran persyaratan oleh Calon Bupati Halmahera Utara Nomor Urut 4, Piet Hein Babua, sebagai peserta pilkada. Piet Hein Babua diduga melakukan tindakan asusila melalui sambungan telepon video kepada seorang perempuan.

1. Perbuatan tercela dan tidak layak dilakukan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Kuasa hukum Pemohon, Abdul Adam mengatakan, perbuatan tercela tersebut tentu sangat tidak layak dan pantas dilakukan. Apalagi dalam kapasitasnya sebagai Calon Bupati Halmahera Utara. Hal ini disebabkan Kabupaten Halmahera Utara sebagai daerah yang sangat memegang teguh nilai-nilai agama dan adat setempat.

"Tentu sangat meresahkan masyarakat Halmahera Utara, sebab tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai keagamaan, kesusilaan, syarat, adat setempat masyarakat Halmahera yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan nilai-nilai tersebut," ujar Abdul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (11/1/2025).

2. Petitum Pemohon minta PSU dan diskualifikasi

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 388 Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024, yang menetapkan kemenangan pasangan Piet-Kasman.

Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Piet Hein Babua-Kasman Hi. Ahmad serta memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Utara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan Muchlis Tapi Tapi-Toni Laos, Steward LL. Soenpiet-Maskur Abdullah Tomagola, dan Matheus Strefi Fasimanjeku-Abdul Aziz Hakim. 

3. MK belum terima perbaikan permohonan dari Pemohon

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun, sidang tersebut dilaksanakan di Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. 

Arief sempat menjelaskan, MK belum menerima perbaikan permohonan dari Pemohon. Sehingga ia menjelaskan permohonan yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan seharusnya menggunakan permohonan awal yang sudah teregistrasi. 

Namun ia mengizinkan Abdul untuk membacakan perbaikan permohonan yang dikirim lewat aplikasi pesan singkat, tetapi hal tersebut akan menjadi bagian penilaian.

Pilbup Kabupaten Halmahera Utara sendiri diikuti empat pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Muchlis Tapi Tapi-Toni Laos (24.802 suara), pasangan calon nomor urut 2 Steward LL. Soenpiet-Maskur Abdullah Tomagola (22.684 suara), pasangan calon nomor urut 3 Matheus Strefi Fasimanjeku-Abdul Aziz Hakim (19.188 suara), dan pasangan calon nomor urut 4 Piet Hein Babua-Kasman Hi. Ahmad (37.775 suara).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us