Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Toto Ridiarto yang bertindak sebagai hakim tunggal dalam praperadilan yang diajukan istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati menolak seluruh gugatan yang telah diajukan. Penolakan dibacakan pada Senin (9/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dwitularsih menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Tito Karnavian terkait dengan penahanan dan penangkapan Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata api.

1. Penangkapan sesuai dengan aturan hukum

ANTARA FOTO/Reno Esnir

"Mengadili dalam eksepsi, menolak permohonan praperadilan termohon dan membebankan biaya kepada pemohon sebesar nihil," ujar Hakim Toto Ridarto.

Hakim menilai, penangkapan dan penetapan Kivlan sebagai tersangka telah dilakukan penegak hukum secara sah.

"Menimbang bahwa syarat penyitaan diatur di pasal 38 KUHAP ada surat penyitaan dari PN setempat. Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan," ucap dia.

2. Kekecewaan pihak Kivlan Zen pada hakim

Editorial Team

Tonton lebih seru di